background

BERITA

KOMITMEN TINGKATKAN TRANSPARANSI , KEMENAG GELAR PENDAMPINGAN PPID ZONA 1 DI SEMARANG.


Image

Semarang: Dalam rangka untuk memperkuat tata kelola informasi publik yang akuntabel dan transparan, Sekjen Kementerian Agama RI, Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Self Assessment Questionnaire dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi 32 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Zona 1 wilayah tengah Indonesia. Kegiatan strategis ini berlangsung selama dua hari, 24–25 Juli 2025, bertempat di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah. Kamis, 24/07/2025

Pembukaan acara dilakukan secara resmi oleh Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. Muhammad Nizar, M.Ag., yang juga menjabat sebagai PPID Utama kampus tersebut. Dalam sambutannya, Prof. Nizar menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar penting dari good university governance. “Kata kuncinya adalah akuntabel dan transparan. Dan kitab sucinya bagi kita adalah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penguatan PPID di lingkungan PTKN harus ditopang oleh sistem informasi profesional, ruang layanan yang representatif, serta alokasi anggaran yang memadai.
Tercatat sebanyak 32 PTKN turut hadir dalam kegiatan ini, Rektor IAHN Gde Pudja Mataram mengutus delegasi Kepala Bagian Umum dan Layanan Akademik Ni Made Ayu Gempa Wati, S.Ag.,M.Pd.H sekaligus Pejabat Pengelola Informasi Publik Bidang Informasi untuk mengikuti kegiatan nasional bergengsi ini agar segera dapat di Implementasikan dan menjadi representasi kesungguhan kampus unggul dalam membangun PPID yang mumpuni dan adaptif terhadap kebutuhan publik.

Kepala Bagian Strategi Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan Kemenag RI, Moh. Khoeron, S.Ag., MA., dalam laporannya menyampaikan bahwa dari 72 PTKN di Indonesia, baru lima yang berhasil meraih status “informatif”. Kelima kampus tersebut adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Walisongo Semarang, UIN Raden Fatah Palembang, dan IAIN Kediri. “Kegiatan ini menjadi langkah konkret untuk memperluas capaian predikat informatif di lingkungan PTKN lainnya,” ujarnya.

Khoeron juga menekankan pentingnya Self Assessment Questionnaire sebagai instrumen pengukuran sejauh mana kesiapan keterbukaan informasi di masing-masing PTKN. Untuk memperoleh status informatif, suatu lembaga harus meraih skor di atas 90 dari lima kategori penilaian yang ditetapkan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Sebagai salah satu kampus dengan status “informatif” sejak 2021, UIN Walisongo dijadikan benchmark dalam kegiatan ini.

Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma.,SE.,M.Pd menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan bahwa IAHN Gde Pudja Mataram berkomitmen untuk segera mewujudkan dan melengkapi seluruh kebutuhan PPID. “Mari berkolaborasi mewujudkan Transparansi informasi publik. Memperkuat Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik. Dalam waktu dekat, kita lengkapi data yang diperlukan dan maksimalkan pembentukan ruang layanan, peningkatan kapasitas SDM, dan kelengkapan sistem PPID sesuai standar nasional,” tegas Rektor Wirata.

 

By P26 (Tim Humas dan Protokol)

Bagikan berita: